Kemenkumham dorong peningkatan permohonan paten penemuan di DIY

id kekayaan intelektual,kemenkumham DIY,paten Yogyakarta

Kemenkumham dorong peningkatan permohonan paten penemuan di DIY

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Mohammad Yani Firdaus ANTARA/HO/Kanwilkumham D.I.Y.

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM mendorong peningkatan permohonan paten penemuan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat tingginya potensi kekayaan intelektual di wilayah setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham D.I.Y. Mohammad Yani Firdaus melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa, mengatakan sebagai kota pendidikan, DIY memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar karena di provinsi ini berdiri 110 perguruan tinggi dengan 360 ribu mahasiswa.

"Dengan data tersebut, Yogyakarta memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar dan harus terus didorong," ujar Yani Firdaus.

Baca juga: Kemenkumham meresmikan 69 kelurahan sadar hukum di DIY

Menurut dia, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, tercatat sebanyak 761 permohonan paten di DIY.

Yani menuturkan kekayaan intelektual saat ini dipandang sebagai tolok ukur kemajuan dan perkembangan suatu bangsa sehingga negara-negara maju saat ini berlomba-lomba menghasilkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

Memasuki Revolusi Industri 4.0, ujar Yani, paten berperan penting dalam mendukung invensi (penemuan) dan inovasi teknologi yang berperan dalam perekonomian global.

"Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak mampu meningkatkan kompetensi para inventor paten dan pada akhirnya berdampak pada perekonomian daerah berbasis kekayaan intelektual," kata dia.

Tingginya potensi kekayaan intelektual di DIY mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Patent Drafting Camp Tingkat Dasar di Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 11 sampai 15 Juli 2022.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami mengatakan berdasarkan survey Global Innovation Index tahun 2021, peringkat Indonesia dalam jumlah permohonan paten sederhana meningkat dari peringkat 38 pada 2020 menjadi peringkat 27 pada tahun 2021.

"Jumlah permohonan paten kita masih sangat kecil. Jika dibandingkan Singapura yang memiliki sekitar 4 juta penduduk, namun mampu menghasilkan 4.000 invensi setiap tahunnya. Jumlah penduduk Indonesia 280 juta, artinya ini adalah tantangan dan tugas kita," ujar Sri.

Saat ini, DJKI menargetkan peningkatan kuantitas permohonan paten, kemudian pada tahap selanjutnya adalah membantu komersialisasi paten melalui link and match (relevansi dan kesinambungan) dengan industri.

"Universitas harus mulai melihat link and match dengan industri. Kreasi dan inovasi anak bangsa harus terus diberi stimulus agar semakin banyak lahir kreator dan inventor Indonesia yang mampu bersaing di level internasional dan mengharumkan nama bangsa Indonesia," kata Sri Lastami.


Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY mendorong Rutan Bantul raih predikat WBBM

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham dorong peningkatan paten penemuan di DIY