Kulon Progo (ANTARA) - Pemilik lahan tambang di Dusun Grindang, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke DPRD setempat terkait adanya dugaan manipulasi data penambangan oleh penambang batu dan tanah urug perorangan atas nama Khoirudin.
Manipulsaai data tersebut dilakukan oleh penambang Khoirudin, yakni pemilik lahan tidak diikutsertakan dalam sosialisasi, justru yang ikut serta sosialisasi bukan pemilik lahan yang akan ditambang.
"Saya mengadu ke dewan untuk meminta keadilan. Beberapa waktu lalu, saya membuat pernyataan kerelaan tanah untuk ditambang. Tapi jujur saja, saya tidak membaca karena tidak memakai kaca mata, sehingga saya tanda tangan," kata salah satu warga pemilik lahan yang ditambang Mijoko di Kulon Progo, Senin.
Ia mengatakan perjanjian itu hanya sepihak, menguntungkan pengusaha penambangan Khoirudin. Awalnya, lahanya tidak boleh ditambang. Namun, lahan yang ada disebelahnya ditambang oleh PT Tirto Mulyo, sehingga kalau tidak ditambang akan terjadi tebing setinggi 30 meter.
"Akhir, saya mengizinkan tanah saya ikut ditambang. Kalau tidak ditambang, dan menjadi tebing akan longsor. Namun dalam perjalannya, penambang tidak jujur," katanya.
Pemilik lahan lainnya, Sriyono mengaku memiliki lahan yang juga ditambang oleh perusahaan Khoirudin. Namun dirinya tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan. Saat dilakukan pemasangan patok, warga sudah menolaknya. Mereka menyatakan tanahnya tidak ditambang.
"Selang satu bulan, kami mendapat pemberitahun izin penambangan batu dan tanah urug atas nama Khoirudin sudah turun. Warga yang tanahnya ditolak ditambang mendapat tekanan dan ancaman dari penambang," kata Sriyono dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Aji Pangaribawa mengatakan Komisi III akan melakukan investigasi ke lapangan untuk masalah penambangan yang dilakukan perusahaan Khoirudin.
Aji menilai kasus seperti ini pernah terjadi di Banaran (Kecamatan Galur) dan Wijimulyo (Nanggulan). Namun persoalan ini tidak pernah menjadi bahan pertimbangan Dinas Lingkungan Hidup dalam menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan menyetujui UKL/UPL penambangan.
"Kami minta DLH lebih cermat saat memberikan rekomendasi UKL/UPL dan rekomendasi izin penambangan. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial di masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengaku sangat kecewa dengan DLH yang tidak pernah melalukan verifikasi dan mengecek ulang kepada warga terdampak penambangan sebelum menerbitkan rekomendasi izin penambangan. DLH bekerja sebatas formalitas prodedur, tapi mengambaikan dampak lain.
Persoalan tambang yang muncul di Kulon Progo disebabkan DLH tidak cermat dan tidak pernah melalukan verifikasi data. Sehingga, saat warga Dusun Grindang, Desa Hargomulyo menghadap dirinya diarahkan ke DLH untuk meminta dokumen penambangan.
"Ternyata benar, dokumen penambangan di Dusun Grindang, Desa Hargomulyo dibuat asal-asalan. Hal yang saya heran, kenapa DLH mengeluarkan rekomendasi izin penambangan dan menyetujui dokumen UKL/UPL," kesalnya.