Kemendag terbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan

id Impor bawang putih,Kemendag

Kemendag terbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. (ANTARA/Sella Panduarsa Gareta)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor bawang putih untuk lima perusahaan setelah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk 15 perusahaan dengan total 256 ribu ton.

"Sudah diterbitkan 256 ribu ton, sekarang sudah ada 15 perusahaan. Kami akan keluarkan lagi izin untuk lima perusahaan lain yang sudah mengajukan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Kamis.

Menurut Oke, selain 20 perusahaan tersebut, Kemendag menerima informasi akan masuknya pengajuan impor baru dari 12 perusahaan lain yang telah mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementerian Pertanian.

RIPH menjadi dasar untuk perusahaan bisa mendapatkan izin impor produk hortikultura.

“Tapi 12 perusahaan ini kan on the pipeline, belum pasti. Pengajuan baru yang sudah masuk ke kita lima perusahaan," ungkapnya.

Oke menambahkan, izin impor yang diterbitkan tersebut akan mengamankan pasokan bawang putih hingga akhir 2019.
Baca juga: TPID DIY gagal pantau distributor bawang karena pedagangnya kabur

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2024