Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Benar, para tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan penahanan tersebut setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam dalam masa penangkapannya.
"Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo.
Sementara, kuasa hukum Rey Utami, Farhat Abbas, menyebut pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan dan saat ini sedang disusun permohonannya.
"Sedang kami susun permohonannya ya, penjamin mungkin nanti pihak keluarga baik dari Rey atau Pablo," ucap Farhat di lokasi berbeda.
Baca juga: Pablo-Rey diduga akan hilangkan barang bukti soal "ikan asin"
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin dalam sebuah wawancara yang direkam.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube "Rey Utami & Benua".
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
Berita Lainnya
Awas, meski tak asin, makanan instan tetap mengandung tinggi garam
Selasa, 23 Januari 2024 15:08 Wib
Annisa Pohan borong teri
Sabtu, 14 Mei 2022 7:37 Wib
Telur asin dijadikan oleh-oleh pemudik
Jumat, 6 Mei 2022 6:42 Wib
Manfaat konsumsi telur asin
Kamis, 14 April 2022 7:18 Wib
Polisi: Kasus Pablo Benua gelapkan mobil diselidiki
Jumat, 12 Juli 2019 17:41 Wib
Pablo-Rey diduga akan hilangkan barang bukti soal "ikan asin"
Kamis, 11 Juli 2019 16:33 Wib
Tiga tersangka "ikan asin" terkena ancaman penjarai enam tahun
Kamis, 11 Juli 2019 16:00 Wib
Polda Metro: aktor Galih Ginanjar tersangka pencemaran nama baik Fairuz
Kamis, 11 Juli 2019 11:36 Wib