Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap melarang pendirian pembangunan tambak udang di pinggir Sungai Serang karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah dan sempadan sungai.
"Hasil keputusan itu menjelaskan kawasan peruntukan ini berada di Desa Banaran, Kecamatan Galur. Di luar lokasi tersebut, aktivitas tambak udang dan sejenisnya tidak diperbolehkan," kata Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Bambang Tri Budi di Kulon Progo, Senin.
Ia mengatakan Pemkab Kulon Progo berencana memperluas kawasan peruntukan tambak udang di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur, dari yang sebelumnya 25 hektare menjadi 116 hektare supaya dapat menampung petambak di selatan Bandara Internasional Yogyakarta yang lahannya akan menjadi sabuk hijau.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna mengatakan pemkab sudah memberi ruang untuk budi daya air payau bagi para petambak di Pantau Glagah dan sekitar YIA dengan memperluas zona budi daya air payau di Desa Banaran. Ia berharap petambak pindah ke lokasi tersebut, bisa memudahkan pemerintah dalah hal pemberian bantuan fasilitas.
"Kalau berada di tempat yang legal kesempatan pemerintah untuk membantu fasilitas memungkinkan. Selama ini terjadi kita tak bisa berbuat apa-apa. Ke depan kami komunikasi dengan pemerintah Desa Banaran, terkait hal ini," katanya.
Menanggapi hasil keputusan itu, Marsudi mengaku cukup kecewa. Pertemuan itu berlangsung singkat sehingga dia tidak ada kesempatan untuk menyampaikan banding. Sejumlah hal yang ingin ia ungkapkan dalam forum tersebut tapi urung terlaksana yaitu soal rencana penataan kawasan Pantai Glagah-Congot.
"Kami meminta kelonggaran waktu kepada pemkab agar diizinkan melakukan tebar benih udang meski hanya sekali tabur sampai panen pada Oktober 2019," kata Marsudi.
Jajaran pemkab lantas meminta Marsudi untuk membuat surat pernyataan ihwal pemberhentian aktivitas pembangunan tambak sampai keluarnya izin dari Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo paling lambat Senin ini. Namun, Marsudi tidak menghendakinya karena merasa dirugikan.
Berita Lainnya
Nutrisi udang bermanfaat untuk kulit-tulang
Minggu, 18 Februari 2024 4:33 Wib
Pemerintah siapkan langkah hadapi tuduhan antidumping di AS
Sabtu, 6 Januari 2024 12:37 Wib
Komisi II DPRD Kalsel mempelajari budidaya udang galah di DIY
Sabtu, 19 Agustus 2023 19:44 Wib
Produk perikanan Indonesia dikenalkan di Fuzhou
Selasa, 6 Juni 2023 11:54 Wib
Tambak udang Karimunjawa resahkan warga
Jumat, 21 April 2023 4:57 Wib
MSC: Riset temukan lampu LED kurangi tangkapan tak diinginkan
Senin, 12 September 2022 14:43 Wib
Mahasiswa UGM mengolah limbah styrofoam menjadi penyerap limbah laundry
Selasa, 23 Agustus 2022 23:21 Wib
Wisata Hutan Mangrove Kulon Progo bertranformasi
Kamis, 5 Mei 2022 19:16 Wib