Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera memperbaiki dan memetakan kembali status jalan Surat Keputusan Bupati Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten karena sudah tidak relevan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Senin, mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah desa menata ulang status jalan yang menjadi kewenangan masing-masing.
"Surat Keputusan Bupati Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten perlu segera direvitalisasi, sehingga nanti perencanaan penganggaran dan pembangunannya lebih terukur," kata Hamam.
Ia mengatakan optimalisasi anggaran ini nanti akan mendapatkan kemampuan anggaran yang memadai untuk dialihkan. Namun yang perlu diperhatikan status jalah harus tegas dan jelas antara jalan yang menjadi kewenangan desa dan menjadi kewenangan kabupaten.
"Awal periode ini, kami siap mendampingi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terjun ke lapangan melakukan pendataan data jalan desa dan jalan kabupaten," katanya.
Sementara itu, Sekretaris
Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mendorong Pemkab Kulon Progo meningkatkan anggaran program padat karya. Menurutnya, program padat karya dirasa juga bisa mendatangkan swadaya masyarakat dan hasil pembangunan lebih baik daripada program yang dikelola oleh pihak lain.
"Untuk itu, kami minta pemkab menganggarkan program padat karya dalam APBD. Saat ini, program padat karya dibebankan pada APBDes, sehingga membutuhkan waktu lama," pinta Priyo.
Menurut dia, pembangunan desa menumbuhkan kota adalah usaha untuk membangun percepatan kemajuan suatu wilayah maka perlu komitmen bersama untuk memujudkannya. Ada dua hal dasar mengapa padat karya sangat bagus untuk terus digalakan.
Selain percepatan pembangunan pedesaan juga dalam rangka memberikan ruang pekerjaan bagi angka pengangguran untuk berproduktivitas kerja. Sehingga akan bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat pengangguran dan miskin.
"Sekali lagi, kami minta program padat karya untuk dijadikan program prioritas penanggulangan kemiskinan di Kulon Progo. Diaamping itu, padat karya adalah aktualisasi dari program bela beli Kulon Progo karena perputaran uangnya ada di desa dan masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Sementara DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan SK Jalan menjadi pusat permasalahan. Banyak ruas jalan untuk dibangun oleh Anggota DPRD Kulon Progo sesuai aspirasi, namun karena pemahaman ruas jalan yang ber SK Bupati itu berbeda antara pihaknya, DPUPKP, dan desa, sehingga bisa keliru. Demikian pula dari rekanan berbeda pemahaman.
"Ke depan, maka sangat diperlukan kecermatan dalam membangun infrastruktur. Kepala dan perangkat desa aspirasinya disampaikan, SK Jalan yang sekarang belum mencakupi jalan yang seyogyanya ingin di SK-kan jadi kewenangan kabupaten, disilakan. Tapi jangan terus sudah di SK-kan pasti besok dibangun, belum tentu, karena memperhatikan juga kemampuan anggaran DPUPKP," kata Akhid.
Berita Lainnya
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib
Dishub Bantul memetakan ruas jalan perlukan sarana keselamatan
Rabu, 13 Maret 2024 11:39 Wib
Bertambah, 26 ruas jalan di DKI Jakarta banjir
Kamis, 29 Februari 2024 10:33 Wib
Lima ruas jalan di DKI Jakarta banjir
Kamis, 29 Februari 2024 10:13 Wib
Jokowi resmikan 27 ruas jalan di Sulawesi Selatan
Kamis, 22 Februari 2024 14:20 Wib
Jokowi resmikan tujuh ruas jalan di DIY
Selasa, 30 Januari 2024 20:19 Wib
Presiden pantau perbaikan Jalan Surakarta-Gemolong-Purwodadi, Jateng
Selasa, 23 Januari 2024 11:12 Wib
Jokowi resmikan empat ruas jalan akses evakuasi Merapi
Senin, 22 Januari 2024 12:48 Wib