Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah setempat segera memperbaiki dan memetakan kembali status jalan Surat Keputusan Bupati Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten karena sudah tidak relevan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Senin, mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah desa menata ulang status jalan yang menjadi kewenangan masing-masing.
"Surat Keputusan Bupati Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten perlu segera direvitalisasi, sehingga nanti perencanaan penganggaran dan pembangunannya lebih terukur," kata Hamam.
Ia mengatakan optimalisasi anggaran ini nanti akan mendapatkan kemampuan anggaran yang memadai untuk dialihkan. Namun yang perlu diperhatikan status jalah harus tegas dan jelas antara jalan yang menjadi kewenangan desa dan menjadi kewenangan kabupaten.
"Awal periode ini, kami siap mendampingi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terjun ke lapangan melakukan pendataan data jalan desa dan jalan kabupaten," katanya.
Sementara itu, Sekretaris
"Untuk itu, kami minta pemkab menganggarkan program padat karya dalam APBD. Saat ini, program padat karya dibebankan pada APBDes, sehingga membutuhkan waktu lama," pinta Priyo.
Menurut dia, pembangunan desa menumbuhkan kota adalah usaha untuk membangun percepatan kemajuan suatu wilayah maka perlu komitmen bersama untuk memujudkannya. Ada dua hal dasar mengapa padat karya sangat bagus untuk terus digalakan.
Selain percepatan pembangunan pedesaan juga dalam rangka memberikan ruang pekerjaan bagi angka pengangguran untuk berproduktivitas kerja. Sehingga akan bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat pengangguran dan miskin.
"Sekali lagi, kami minta program padat karya untuk dijadikan program prioritas penanggulangan kemiskinan di Kulon Progo. Diaamping itu, padat karya adalah aktualisasi dari program bela beli Kulon Progo karena perputaran uangnya ada di desa dan masyarakat," katanya.

"Ke depan, maka sangat diperlukan kecermatan dalam membangun infrastruktur. Kepala dan perangkat desa aspirasinya disampaikan, SK Jalan yang sekarang belum mencakupi jalan yang seyogyanya ingin di SK-kan jadi kewenangan kabupaten, disilakan. Tapi jangan terus sudah di SK-kan pasti besok dibangun, belum tentu, karena memperhatikan juga kemampuan anggaran DPUPKP," kata Akhid.
