Baru sekitar 40 persen LAZ di DIY kantongi izin

id Lembaga amil zakat, LAZ,izin

Baru sekitar 40 persen LAZ di DIY kantongi izin

Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY Misbachruddin (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY mencatat dari 36 lembaga amil zakat yang ada di daerah tersebut, baru sekitar 40 persen atau 13 lembaga yang sudah mengantongi izin melakukan kegiatan pemungutan zakat.

“Kesempatan terakhir untuk mengurus izin kegiatan pemungutan zakat adalah pada 2020 sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Misbachruddin di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut, jika sebuah lembaga amil zakat (LAZ) belum memiliki izin kegiatan pemungutan zakat hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, maka pengelola bisa terkena pasal pidana dan mendapat sanksi.

Di DIY, Misbachruddin mengatakan, sebagian besar LAZ sudah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2011 kemudian diperkuat dengan sejumlah peraturan lain termasuk Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada 2015. “Jadi, masih ada masa sosialisasi kepada sejumlah lembaga amil zakat untuk segera mengurus izin,” katanya.

Pada awalnya, lanjut dia, hanya ada dua lembaga yang mengurus izin. Tetapi, pada tahun ini ada tambahan tujuh lembaga yang mengurus izin.

Pengurusan izin kegiatan pemungutan zakat dilakukan berdasarkan cakupan atau skala kegiatan yang dilakukan lembaga amil zakat yaitu, berskala nasional jika kegiatan dilakukan di seluruh Indonesia, atau skala provinsi dan skala kabupaten/kota.

Jika LAZ memiliki cakupan wilayah di seluruh Indonesia, maka harus memiliki rekomendasi dari Baznas pusat dan mengurus perizinan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota jika membuka perwakilan atau cabang.

LAZ dengan skala nasional bisa membuka cabang di tingkat provinsi, dan begitu pula seterusnya. Setiap cabang juga harus dilengkapi dengan izin yang diurus di Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk tingkat provinsi atau Kantor Kementerian Agama untuk tingkat kabupaten/kota.

“Salah satu syarat yang dianggap cukup berat oleh pengelola LAZ adalah adanya pernyataan kesanggupan untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah dalam nominal tertentu setiap tahunnya,” katanya.

Untuk LAZ dengan skala nasional dimintai kesanggupan menghimpun zakat, infak, dan sedekah hingga Rp50 miliar setahun, di tingkat provinsi Rp20 miliar dan di tingkat kota/kabupaten Rp3 miliar per tahun.

Pada tahun lalu, jumlah zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dari seluruh LAZ serta enam Badan Amil Zakat Nasional di DIY baru mencapai sekitar Rp89,1 miliar. Nilai tersebut masih kecil dibanding potensi zakat di DIY yang mencapai Rp2,2 triliun per tahun.

“Jika tidak mampu mengantongi izin, maka LAZ akan diubah menjadi unit pengumpul zakat (UPZ),” katanya.

Khusus di Baznas Kota Yogyakarta, hingga semester pertama 2019 sudah terkumpul zakat, infak, dan sedekah sebanyak Rp3,4 miliar dari target Rp6,8 miliar. Target tersebut meningkat dibanding realisasi pada 2018 sebanyak Rp5,3 miliar.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024