Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
"Ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kamaruddin mengatakan lembaga zakat yang memiliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140 lembaga. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata dia.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin di antaranya Yayasan Sedekah Harian di KabupatenTangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan.
Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.