Pemkot Yogyakarta: "broadcast" pemekaran wilayah tidak benar

id pemekaran wilayah,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta: "broadcast" pemekaran wilayah tidak benar

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut “broadcast” yang menyebar luas dari berbagai “platform” media sosial terkait rencana pemekaran wilayah Kota Yogyakarta dengan memasukkan sejumlah desa di Kabupaten Sleman dan Bantul merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan terkait rencana pemekaran wilayah Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan, tidak mengetahui asal-usul atau pihak yang pertama kali membuat “broadcast” tersebut dan dasar yang dijadikan sebagai sumber informasi yang kemudian menyebar luas ke masyarakat.

“Apakah dasarnya dari kajian secara akademik mengenai manajemen wilayah untuk Kota Yogyakarta atau kajian lain saya pun tidak tahu,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Octo, jika dilihat dari pembagian wilayah yang menyebar melalui “broadcast” di media sosial tersebut menggambarkan mengenai aglomerasi Kota Yogyakarta dengan wilayah di sekitarnya.

“Seperti di dalam 'broadcast' yang menyebar, wilayah luar Kota Yogyakarta memiliki keterhubungan yang erat dengan wilayah perbatasan,” katanya.

Ia menyebut, dari berbagai rapat dan koordinasi yang dilakukan di tingkat Pemerintah DIY pun tidak ada kegiatan atau rencana pemekaran Kota Yogyakarta.

“Sejauh ini, yang ada adalah rencana pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan tersebut akan ada perubahan penyebutan pada berbagai nomenklatur wilayah untuk melaksanakan urusan keistimewaan, yaitu mengubah penyebutan kecamatan di wilayah kabupaten menjadi kapanewon, sedangkan kecamatan di wilayah kota disebut menjadi kemantren.

Kapanewon maupun kemantren masing-masing dipimpin oleh Panewu dan Mantri Pamong Praja. Selain itu, juga diatur mengenai susunan organisasi di kapanewon dan kemantren yaitu jabatan Panewu Anom dan Mantri Anom yang menjadi sebutan untuk sekretaris kecamatan.

Dalam melaksanakan sebagian urusan keistimewaan, maka tugas dan fungsi kelurahan di Kota Yogyakarta pun akan ditambah yaitu untuk bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

“Sejauh ini, persiapan sedang dimatangkan. Diupayakan pada 2020 sudah bisa diimplementasikan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024