Rasionalisasi anggaran "tower" Balai Kota Yogyakarta mampu tekan defisit

id Tower balai kota, Yogyakarta,APBD 2020,rasionalisasi

Rasionalisasi anggaran "tower" Balai Kota Yogyakarta mampu tekan defisit

Rapat Paripurna tentang KUA PPAS 2020 hasil review di DPRD Kota Yogyakarta yang menyepakati rasionalisasi alokasi anggaran pembangunan tower Balai Kota Yogyakarta sebesar Rp32 miliar (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Rasionalisasi terhadap anggaran pembangunan “tower” Balai Kota Yogyakarta pada kebijakan umum anggaran 2020 hasil "review" mampu menekan defisit yang cukup signifikan yaitu dari 7,7 persen menjadi sekitar enam persen.

“Defisit tidak bisa dihindari. Tetapi, dengan adanya rasionalisasi terhadap alokasi anggaran pembangunan ‘tower’ Balai Kota Yogyakarta, defisit ini bisa dikurangi,” kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko usai Rapur Penandatanganan Kesepakatan KUA PPAS 2020 hasil review di Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran pembangunan “tower” Balai Kota Yogyakarta sebanyak Rp32,1 miliar melalui APBD 2020 dan Rp79,9 miliar pada APBD 2021. “Tower” Balai Kota rencananya dibangun sebagai gedung delapan lantai yang nanti menjadi “land mark” kantor pemerintahan Kota Yogyakarta.

Menurut dia, kebijakan untuk tidak menganggarkan dana pembangunan “tower” Balai Kota Yogyakarta pada APBD 2020 dilakukan untuk menjaga kondisi fiskal anggaran Kota Yogyakarta selama lima tahun ke depan.

“Kami tidak menolak rencana pembangunan gedung, tetapi semangatnya adalah mengurangi defisit anggaran. Ritme ini yang harus dijaga. Pengurangan defisit anggaran juga akan dilakukan dengan meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Jika pendapatan daerah mengalami kenaikan dan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa nilai sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) cukup besar, maka tidak tertutup kemungkinan jika pada APBD Perubahan 2020 kembali diusulkan anggaran untuk pembangunan “tower” balai kota tahap pertama.

“Pembangunan Gedung Unit XI akan dilakukan dalam tahun jamak atau lebih dari satu tahun. Jika tidak bisa diselesaikan dua tahun, maka bisa dialokasikan untuk diselesaikan dalam 2,5 tahun,” kata Danang.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, peningkatan silpa tidak lantas dilakukan dengan cara efisiensi program pembangunan lain. “Tetapi, kami lebih menekankan pada peningkatan sisi pendapatan daerah, bukan pada penghematan belanja kegiatan,” katanya.

Haryadi memastikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta sepakat untuk memaksimalkan pendapatan daerah guna menekan defisit. “Pendapatan yang diperoleh harus melebihi target, bukan disebabkan oleh kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Gedung Unit XI tersebut rencananya digunakan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Gedung yang akan dibangun memiliki konsep “green building” dan ramah disabilitas.

Sebelumnya, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menyebut, pembangunan “tower” balai kota sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan bukan merupakan proyek yang tiba-tiba dialokasikan dalam APBD Kota Yogyakarta.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024