Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk Panitia Khusus Pengisian Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2019-2022 untuk percepatan pengisian kekosongan jabatan tersebut.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Senin, mengatakan pembentukan panitia khsusus (pansus) ini berdasarkan permohonan Wakil Bupati Kulon Progo tertanggal 7 November 2019 tentang Permohonan Pengisian Wakil Bupati Kulon Progo.
"Hari ini, kami membentuk pansus. Harapannya, pansus pada Selasa (10/12) sudah memulai rapat kerja menyusun tata tertib, jadwal pemaparan visi-misi dan pelaksanaan pemilihan," kata Akhid.
Menurut dia, pansus pengisian wakil bupati harus memiliki referensi terlebih dahulu. Dari hasil rapat koordinasi antara DPRD Kulon Progo, KPU Kulon Progo, dan Sekda Kulon Progo pada 28 November 2019, ada beberapa yang belum menemukan kesepahaman bersama antara sekda, KPU, dan dewan.
Ia mencontohkan rekomendasi calon wakil bupati. Rekomendasi itu apakah seluruh parpol pengusung mengeluarkan rekomendasi atau hanya PDI Perjuangan. Dari sisi DPRD Kulon Progo, di mana beberapa anggotanya masuk dalam partai pengusung bersepakat bahwa yang mengeluarkan rekomendasi adalah PDI Perjuangan.
"Jadi rekomendasi calon wakil bupati yang berhak mengeluarkan hanya PDI Perjuangan. Namun, hal ini masih diperdebatkan," katanya.
Selain itu, menurut dia, parpol pengusung berpedoman bahwa parpol pengusung yakni PDI Perjuangan, PAN, PKS, Golkar, NasDem, dan Hanura. Namun, parpol yang berhak mengusulkan tetap yang mendapatkan kursi di DPRD. Itu pemahaman partai pengusung, sehingga Partai Hanura tidak memiliki hak.
"Hal itu juga masih diperdebatkan sehingga pansus perlu memiliki referensi. Kalau pansus harus menunggu usulan dua nama dari bupati, kapan bisa membentuk tata tertibnya, sehingga perlu disusun sebelum dua nama ini datang," katanya.
Akhid mengatakan tahapan pemilihan itu dilaksanakan sebelum ada dua nama. Sebelumnya, DPRD juga telah komunikasi dengan KPU Kulon Progo tentang perbedaan sistem dan perbedaan mekanisme di Kabupaten Kebumen (Jawa Tengah) dan Kulon Progo.
Pihaknya mengacu ke Kabupaten Kebumen karena yang berhasil mengisi wakil bupati. Kalau di Kebumen, bupati mendapatkan dua calon dari parpol pengusung karena membentuk tim verifikasi yang diisi dari sekda, dinas pendidikan, hingga kabag hukum. Sehingga, pihak yang memverifikasi data dua nama ini adalah tim verifikasi bentukan bupati.
"Di sini (Kulon Progo), sekda tidak menginginkan hal tersebut. Sekda berpendapat pemilihan wakil bupati murni kewenangan DPRD. Tapi kami berpendapat memang itu kewenangan dewan, tapi dewan tidak memiliki kapasitas sebagai verifikator, sehingga kami meminta beberapa pihak dilibatkan dalam verifikasi," kata Akhid.
Dia mengatakan dengan dibentuknya pansus pengisian wakil bupati ini diharapkan penanganan pengisian wabup lebih fokus. Anggotanya adalah ketua dan wakil ketua tata tertib, yakni Istana dan Priyo Santoso yang menguasai analogi dan persepsi setiap pasal terutama pasal pengisian wakil bupati.
"Kemudian anggotanya seluruh parpol pengusung dan parpol di luar pengusung (PKB dan Gerindra), supaya jika ada kasus yang segera ditangani antara pansus dengan parpol segera bisa diselesaikan. Hal ini tidak menutup kemungkinan, setelah dua nama cawabup diserahkan ke pansus, dan ada perbedaan persepsi dapat segera diselesaikan," katanya.
Ia menargetkan kekosongan wakil bupati akan terisi pada Desember 2019 ini.
"Kami tidak mengubah target bahwa kursi Wakil Bupati Kulon Progo akan terisi pada Desember ini. Kami sudah menyiapkan seluruh tahapan ini," katanya.
Di sisi lain, pihaknya mendapat informasi bahwa calon wakil bupati menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan pada Selasa (10/12).
"Selaras dengan itu, ia meminta partai politik pengusung wakil bupati, setelah melalui pembahasan partai pengusung, segera mengerucutkan dua nama dan segera dikirim ke bupati," katanya.
Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono berharap wakil bupati baru harus mampu mendukung percepatan pengentasan warga miskin.Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono berharap wakil bupati baru mampu menuntaskan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD 2017-2022.
"Program RPJMD 2017-2022 merupakan janji politik yang harus dilaksanakan dan diselesaikan," katanya.
Diketahui, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo ditunjuk menjadi Kepala BKKBN, sehingga Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo naik menjadi bupati. Hal ini menyebabkan kekosongan wakil bupati.