Disperindag Yogyakarta memperpanjang pemberian keringanan retribusi pasar tradisional

id retribusi,pasar tradisional, keringanan,yogyakarta

Disperindag Yogyakarta memperpanjang pemberian keringanan retribusi pasar tradisional

Fasilitas pembayaran retribusi secara online di Pasar Beringharjo Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta memperpanjang kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi untuk pedagang pasar tradisional hingga Juni, setelah sebelumnya memberikan keringanan pada April dan Mei.

“Karena aktivitas perdagangan di pasar tradisional belum sepenuhnya pulih, maka kami menilai kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi ini perlu diperpanjang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi akan diperpanjang selama satu bulan untuk kemudian dievaluasi dan bisa diperpanjang kembali jika masih dibutuhkan.

Besaran keringanan yang diberikan, lanjut Yunianto, juga masih sama seperti dua bulan sebelumnya yaitu bervariasi antara 25 persen hingga 75 persen. Pedagang tidak perlu mengajukan permohonan apapun untuk memperoleh keringanan karena sudah diberikan secara otomatis.

“Pembayaran retribusi sudah dilakukan secara online. Keringanan akan langsung diberikan melalui sistem pembayaran,” katanya.

Keringanan yang diberikan kepada tiap pedagang di pasar tradisional disesuaikan dengan kondisi pedagang. Pedagang yang masih kesulitan untuk menjual barang dagangan memperoleh keringanan yang cukup besar yaitu sampai 75 persen.

Pemberian keringanan hingga 75 persen tersebut dinikmati oleh pedagang fesyen di Pasar Beringharjo sisi barat. Meski sudah ada beberapa pedagang yang kembali membuka kiosnya, namun masih ada juga pedagang yang memilih menutup kios karena belum banyak pembeli yang datang.

“Di masa pandemi COVID-19 ini, barang-barang fesyen dan suvenir bukan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Pedagang di Beringharjo barat juga sangat mengandalkan wisatawan dan karena wisata belum bergeliat, maka beberapa pedagang masih memilih menutup kiosnya,” katanya.

Sedangkan untuk pedagang bahan kebutuhan pokok, lanjut dia, rata-rata memperoleh keringanan retribusi 25 persen.

“Meski omzet menurun, namun kebutuhan pokok masih menjadi komoditas yang tetap harus dipenuhi oleh masyarakat. Saat ini, omzet pedagang pun sudah berangsur-angsur pulih,” katanya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, lanjut Yunianto, tidak menempuh opsi untuk menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.

“Kewajiban tetap harus dipenuhi, tetapi kami memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya di masa pandemi ini. Ini adalah bentuk dukungan ke pedagang di pasar tradisional,” katanya.

Meskipun sudah mendapat keringanan pembayaran retribusi, namun Yuinianto mengatakan, masih ada beberapa pedagang yang menunggak. “Sanksinya adalah denda sebesar 2 persen per bulan dari ketetapan. Pembayaran denda sudah akan terakumulasi pada pembayaran retribusi berikutnya,” katanya.

Dalam kondisi normal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp15,4 miliar atau rata-rata 1,2 miliar per bulan. “Untuk masa pandemi ini, tentu ada pengurangan pendapatan dari retribusi,” katanya yang menyebut sekitar 60 persen pedagang menikmati keringanan retribusi 25 persen.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024