Yogyakarta (ANTARA) - Program pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau publik yang sedianya dilakukan di tiga wilayah di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 ini terpaksa ditunda hingga 2021.
“Anggaran untuk pengadaan lahan direalokasikan untuk kebutuhan penanganan COVID-19. Makanya, kegiatan tersebut kemudian ditunda sampai 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin.
Sedianya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pengadaan lahan di tiga lokasi yaitu di Kelurahan Pakuncen dengan luas total 768 meter persegi, Ngampilan dengan luas 430 meter persegi, dan Sorosutan dengan luas 332 meter persegi. Total alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar.
Meskipun seluruh proses dari appraisal (penilaian) harga, melakukan penawaran dengan pemilik tanah dan terjadi kesepakatan harga dengan pemilik persil telah dilakukan, namun pembelian tidak bisa dilakukan karena dana dialokasikan untuk biaya tidak terduga penanganan COVID-19.
“Meski sudah ada kesepakatan harga tetapi tidak bisa dieksekusi karena dananya tidak ada. Pemerintah pun mempersilakan jika pemilik persil ingin menjualnya ke pihak lain yang bisa melakukan pembelian lebih cepat,” kata Edy Heri.
Namun demikian, lanjut dia, jika pemilik persil tetap menginginkan tanahnya dibeli oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka pemerintah akan membeli dengan kesepakatan harga awal yang sudah disepakati usai tawar menawar.
“Kami sudah alokasikan ulang anggaran untuk pengadaan tanah melalui kebijakan umum anggaran 2021. Nilainya tetap sama seperti tahun ini yaitu Rp6 miliar di tiga lokasi,” kata Edy.
Jika pemilik persil sudah menjual tanahnya, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pembelian di persil lain karena masih ada belasan penawaran yang diajukan oleh masyarakat.
“Masih banyak yang beranggapan, jika lahan dibeli oleh pemerintah pasti harganya murah. Pada dasarnya, kami melakukan pembelian lahan sesuai hasil appraisal yang dilakukan secara objektif,” katanya.
Sebelumnya Ketua Rukun Kampung Blunyahrejo Yogyakarta Pratito mengatakan, warga memanfaatkan lahan milik pribadi untuk dijadikan sebagai lokasi budidaya sayur mayur dan ruang terbuka hijau.
“Lahan yang kini dipakai untuk budidaya sayuran ini milik warga, dan harapannya bisa dibeli oleh pemerintah daerah. Nantinya, tidak hanya digunakan untuk budi daya dan ruang terbuka hijau saja tetapi bisa digunakan untuk kegiatan budaya,” katanya.