Pemda DIY ingatkan pelaku usaha agar manfaatkan banpres produktif untuk modal usaha

id Modal usaha,Banpres produktif,Yogyakarta

Pemda DIY ingatkan pelaku usaha agar manfaatkan banpres produktif untuk modal usaha

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan bel berbahan baku kuningan di Walidi Craft, Pujowinatan, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta, Kamis (5/9/2019). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ama.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan pelaku usaha mikro penerima bantuan presiden (banpres) produktif di daerah ini betul-betul memanfaat bantuan itu untuk modal usaha.

"Harapannya banpres ini untuk memperbaiki kondisi usaha yang kemarin lesu sejak awal pandemi," kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Agus, sejak awal mengusulkan sebanyak 300.000 pelaku usaha mikro di DIY, pihaknya telah mensosialisasikan bahwa banpres produktif senilai Rp2,4 juta per orang itu bukan jadup (jatah hidup) yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ini bukan jadup yang digunakan untuk hidup lalu habis. Bukan juga untuk konsumtif, tetapi ini dijadikan modal usaha atau modal kerja," kata dia.

Meski tidak bisa menjamin seluruh penerima hibah dari pemerintah menggunakan sesuai peruntukannya, Untuk memperoleh gambaran pemanfaatan banpres itu, Dinas Koperasi dan UKM DIY akan melakukan uji petik.

Selain itu, para pelaku usaha mikro juga akan diberikan pembinaan mengenai pemanfaatan banpres.

"Kalau mengontrol satu-satu tidak mungkin ya. Tetapi paling enggak kita akan melakukan uji petik terhadap sampel pelaku usaha penerima banpres," kata dia.

Meski diberikan kewenangan untuk mengusulkan pelaku usaha penerima banpres di DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY tidak bisa mengakses informasi mengenai jumlah pelaku usaha yang telah menerima bantuan itu. "Kami tidak tahu siapa-siapa yang positif mendapatkan bantuan itu," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta per orang secara simbolis kepada belasan perwakilan para pelaku usaha mikro di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8).

Ia mengatakan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta orang pelaku usaha, mikro, dan kecil dengan cara ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha secara bertahap hingga September 2020.

"Bantuan modal usaha sebesar 2,4 juta diberikan langsung, tapi ingat ini harus dipakai untuk modal usaha," kata Presiden Jokowi.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024