Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi bebas murni usai menjalani hukuman selama dua tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
"Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Mahkamah Agung RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta.
"Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus Marham divonis selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi dua tahun penjara.
Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.
Berita Lainnya
Idrus Marham: 34 DPD Partai Golkar mendukung Bahlil jadi ketum
Rabu, 14 Agustus 2024 6:17 Wib
JK tak etis wakili Golkar bertemu Megawati, beber politisi Golkar
Jumat, 1 Maret 2024 3:18 Wib
Idrus Marham: Pemilu 2019 momentum penentuan masa depan bangsa
Rabu, 17 April 2019 14:14 Wib
Mensos: Semangat "Lombok Bangkit" perlu digelorakan
Kamis, 23 Agustus 2018 0:31 Wib
Mensos: Rp6,06 miliar untuk santunan korban gempa
Senin, 13 Agustus 2018 0:33 Wib
Mensos : peran lansia akan dioptimalkan
Kamis, 5 Juli 2018 15:39 Wib
Mensos yakin PKH turunkan 1 persen kemiskinan
Selasa, 29 Mei 2018 20:15 Wib
KPK memeriksa Idrus Marham
Senin, 21 Mei 2018 22:45 Wib