Penataan sungai di Kota Yogyakarta terkendala batas administrasi wilayah

id penataan,bantaran sungai,yogyakarta

Penataan sungai di Kota Yogyakarta terkendala batas administrasi wilayah

Hasil penataan di bantaran Sungai Gajah Wong Yogyakarta dengan dibangun dermaga untuk kapal wisata, 13 November 2020. (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Penataan bantaran sungai di Kota Yogyakarta masih menyisakan berbagai masalah, di antaranya batas administrasi wilayah sehingga tidak dapat dilakukan secara tuntas.

“Misalnya di Kota Yogyakarta. Ada dua sungai yang berbatasan dengan kabupaten lain. Satu sisi sungai masuk wilayah Kota Yogyakarta sedangkan sisi lainnya masuk wilayah kabupaten lain, misalnya Bantul atau Sleman,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kondisi tersebut terjadi di dua sungai besar yang mengalir di Kota Yogyakarta yaitu Sungai Gajah Wong dan Sungai Winongo.

Bantaran sisi barat di Sungai Gajah Wong masuk wilayah Kota Yogyakarta dan bantaran sisi timur masuk Kabupaten Bantul. Begitu pula di Sungai Winongo, bantaran sisi barat masuk wilayah Bantul dan Sleman sedangkan bantaran sisi timur masuk wilayah Kota Yogyakarta.

Saat Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan program penataan bantaran sungai, lanjut Heroe, hanya ada satu sisi bantaran sungai yang bisa ditata, namun bantaran di sisi lain tetap dalam kondisi yang buruk karena belum dilakukan penataan.

Selain berdampak pada estetika, bantaran sungai yang tidak ditata juga dikhawatirkan berdampak pada kondisi keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya karena tebing rawan longsor saat debit air sungai meningkat jika terjadi hujan deras.

Oleh karena itu, Heroe berharap, program penataan bantaran sungai dipelopori oleh komunitas masyarakat yang tidak dipisahkan oleh batas administrasi wilayah.

Komunitas tersebut dapat bersama-sama mengajukan program penataan sungai ke masing-masing pemerintah daerah. Nantinya, Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemerintah Kabupaten Bantul bisa mengakomodasi sehingga program penataan bisa berjalan beriringan,” katanya.

Selama ini, program penataan bantaran sungai di Kota Yogyakarta dilakukan dengan gerakan M3K yaitu mundur munggah madep kali atau mundur, menaikkan rumah dan menghadapkan rumah ke sungai.

“Sudah ada sekitar 750 rumah di sepanjang bantaran yang masuk dalam program M3K. Ada yang harus merelakan sebagian rumahnya karena dibangun jalan lingkungan,” katanya.

Jika penataan bantaran dilakukan di seluruh sisi, Heroe meyakini bahwa program tersebut akan memberikan hasil yang optimal terutama dalam meningkatkan kekuatan daya tawar ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Tri Saktiyana menegaskan hal senada yaitu penataan bantaran sungai tidak boleh terkotak-kotak batas administrasi wilayah.

“Selama tujuan penataan adalah untuk mengharmoniskan dan menyambungkan kepentingan masyarakat, tidak boleh ada sekat kewilayahan. Tidak ada batas utara, selatan, timur atau barat,” katanya.

Ia menambahkan, penataan sungai sangat penting dilakukan karena kondisi sungai dapat mencerminkan kondisi dan pribadi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Jika sungainya bersih, saya yakin masyarakat yang tinggal di sekitarnya pun selalu menjaga kebersihan dan berperilaku tertib,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024