Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.
"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," kata dia.
Saat ditanya apakah hendak menerapkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah DIY, Sultan menilai tidak perlu karena menurutnya kendaraan yang hendak memasuki DIY sudah diskrining lebih dulu di wilayah Jawa Tengah.
"Sebelum kita stop kan di perbatasan Jawa Tengah sudah stop dulu," kata dia.
Berita Lainnya
Turis Indoinesia melancong ke China hanya tes antigen
Jumat, 3 Maret 2023 6:43 Wib
Yogyakarta membuka gerai vaksinasi dan tes antigen di dua posko Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 17:58 Wib
Polisi mengungkap peredaran surat antigen palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
Sabtu, 30 April 2022 0:29 Wib
Menkes : Anak-anak dan remaja diizinkan mudik tanpa tes antigen
Senin, 18 April 2022 20:04 Wib
KAI Daop 6 tetap buka layanan rapid test antigen di tiga stasiun
Selasa, 5 April 2022 16:35 Wib
Kapolri : Pemerintah pertimbangkan syarat tes antigen bagi pemudik
Sabtu, 26 Maret 2022 18:22 Wib
Asita DIY: Penghapusan tes antigen/PCR akan pulihkan pariwisata
Kamis, 10 Maret 2022 22:30 Wib
KAI Daop 6 minta penumpang tetap taat prokes meski antigen/PCR tidak wajib
Rabu, 9 Maret 2022 17:55 Wib