Sleman dorong aktivasi Satgas COVID-19 tingkat kecamatan jelang PPKM

id Sekda Sleman ,PPKM Jawa Bali ,PSBB Jawa Bali ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Sleman dorong aktivasi Satgas COVID-19 tingkat kecamatan jelang PPKM

Dokumentasi. Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya saat memberikan keterangan terkait pembatalan event "Sleman Temple Run 2020". Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong aktivasi kembali Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan hingga dusun untuk mendukung pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat se Jawa Bali yang akan berlangsung pada 11-25 Januari.

"Dalam upaya mendukung program pemerintah tersebut, Pemkab Sleman mendorong aktivasi kembali Satgas COVID-19 tiap kecamatan (kapanewon), kalurahan dan padusunan seperti awal-awal pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Jumat.

Menurut dia, satgas di tingkat kecamatan hingga padusunan tersebut nantinya yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM yang akan berlangsung selama dua pekan tersebut.

"Satgas kecamatan, kelurahan hingga padusunan ini juga yang nanti mengawasi kedisiplinan masyarakat di wilayahnya dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan PPKM di wilayah Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari dan akan segera membentuk posko PPKM penanganan COVID-19 yang dilengkapi dengan pusat data dan petugas, selama PSBB 11 sampai 25 Januari.

"Pemkab Sleman segera menyusun Instruksi Bupati yang berisi ketentuan dan aturan dalam PPKM," katanya.

Ia mengatakan, dukungan Pemkab Sleman ini juga merupakan bentuk kepedulian yang cukup besar agar Sleman segera lepas dari pandemi COVID-19.

"Berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Sleman, pengaturannya yakni 50 persen pegawai 'Work From Office' (WFO) masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Harda mengatakan, dengan kondisi tersebut diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran.

"PPKM tentunya akan juga mengatur tentang pelayanan di perkantoran maupun kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat. Pemkab Sleman berupaya membuat aturan yang formulasinya diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan masih berputarnya kegiatan sosial kemasyarakatan maupun roda perekonomian masyarakat," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024