Pengguna pendaftaran uji KIR daring di Kota Yogyakarta semakin meningkat

id Uji KIR, Pendaftaran daring, yogyakarta

Pengguna pendaftaran uji KIR daring di Kota Yogyakarta semakin meningkat

Dokumentasi - Uji KIR untuk kendaran bermotor di Kota Yogyakarta, 2 Juni 2020 (Antara/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Jumlah pemilik kendaraan yang memanfaatkan layanan pendaftaran uji KIR secara daring untuk angkutan barang dan penumpang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta semakin meningkat sejak layanan tersebut dibuka pada pertengahan 2020.

“Sejauh ini, pengguna layanan semakin banyak. Sudah mulai bergerak ke pendaftaran daring. Sekitar 50 persen dari pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR sudah mengakses layanan daring,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Jumat.

Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta rata-rata melayani 50 angkutan barang dan penumpang untuk menjalani pengujian kendaraan setiap harinya.

“Artinya sekitar 25 warga sudah mengakses layanan pendaftaran secara daring yang bisa diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” katanya.

Menurut Agus, layanan pendaftaran secara daring tersebut sangat efektif dan memudahkan masyarakat untuk mendapat layanan terlebih saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Dengan mengakses layanan pendaftaran secara daring, maka masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengujian kendaraan bermotor untuk mendaftara sehingga bisa mengurangi kepadatan antrean pendaftaran.

Warga juga bisa memilih waktu untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor asalkan belum melewati batas waktu berlakunya hasil uji KIR sebelumnya.

Penggunaan pendaftaran secara daring tersebut juga meningkatkan akuntabilitas pelayanan. “Siapapun yang mendaftar akan dilakukan sesuai mekanisme dan sistem yang ada,” katanya.

Agus menambahkan, kemudahan yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran secara daring tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan supaya efektif dan efisien.

“Memudahkan bukan berarti menabar aturan, tetapi memudahkan proses pelayanan dan memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan yang diberikan,” katanya.

Agus menambahkan, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta juga sudah dilakukan dengan menggunakan peralatan yang selalu terkalibrasi sehingga hasil pengujian sangat terukur.

“Tidak ada lagi kesan bahwa hasil pengujian kendaraan angkutan barang atau penumpang merupakan hasil yang sengaja dibuat oleh petugas,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024