Mendikbud menerbitkan surat edaran peniadaan UN dan ujian sekolah

id Ujian Nasional ditiadakan,UN ditiadakan,Mendikbud terbitkan surat edaran peniadaan UN,peniadaan Ujian Kesetaraan,peniada

Mendikbud menerbitkan surat edaran peniadaan UN dan ujian sekolah

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, melakukan kunjungan ke dua SMP dan satu , untuk melihat kesiapsiagaan dan kedisiplinan guru pengajar serta memantau baik kebersihan maupun keadaan fisik gedung sekolah dan fasilitas, terutama penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat ini. (ANTARA/HO-Doc Pemkab Pesisir Barat)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.


Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.


Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024