Yogyakarta memetakan 29 potensi sentra IKM unggulan

id IKM,industri kecil menengah,yogyakarta

Yogyakarta memetakan 29 potensi sentra IKM unggulan

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta memetakan 29 potensi sentra industri kecil menengah unggulan yang bisa dikembangkan di kota tersebut dan tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan.

"Masing-masing kecamatan memiliki sentra industri kecil menengah (IKM) yang menjadi unggulan. Tentu saja, intervensi untuk pengembangan IKM yang akan dilakukan di tiap kecamatan pun berbeda-beda," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Rabu.

Sejumlah sentra industri kecil menengah unggulan tersebut di antaranya, industri makanan berupa sentra tahu di Kecamatan Mantrijeron dan sentra bakpia di Kecamatan Ngampilan.

Selain itu, ada pula sentra industri farmasi atau obat tradisional berupa jamu tradisional yang berada di Kelurahan Kricak dan Kelurahan Rejowinangun, sedangkan sentra industri tekstil berada di Kelurahan Tahunan dengan batik jumputan dan sentra pakaian jadi berupa industri blankon di Kelurahan Patangpuluhan.

"Ada pula sentra kerajinan kulit dengan produk berupa alas kaki yang berada di Kelurahan Keparakan dan sentra alumunium di Kelurahan Sorosutan," katanya.

Menurut dia, hasil pemetaan tersebut kemudian akan dijadikan sebagai bahan kajian bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lain sebelum ditetapkan secara resmi sebagai sentra IKM unggulan di tiap kecamatan.

"Dimungkinkan, potensi industri yang sudah kami petakan tadi bisa bertambah atau berkurang sesuai dari hasil kajian yang akan kami lakukan tahun ini. Harapannya tiap kecamatan memiliki satu sentra IKM unggulan," katanya.

Kajian mengenai potensi sentra industri kecil menengah unggulan di tiap kecamatan tersebut juga akan menjadi salah satu bahan untuk melengkapi penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota (RIPK) selain naskah akademik yang sudah dimiliki.

"Sebenarnya, kami sudah menyusun RIPK sebagai acuan pembangunan dan pengembangan industri di Kota Yogyakarta sejak 2017 namun belum bisa ditetapkan karena belum ada aturan lebih tinggi. DIY baru menetapkan RIPK pada 2019," katanya.

Pada 2020, lanjut Tri Karyadi, dinas yang dipimpinnya berupaya menyusun RIPK namun kemudian terjadi pandemi sehingga dilakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 sehingga pembahasan RIPK kembali tertunda.

"Untuk tahun ini, kami akan mulai lagi upaya untuk penyusunan RIPK. Dimulai dengan penetapan sentra-sentra IKM unggulan di tiap kecamatan. RIPK ini nanti akan berwujud peraturan daerah," katanya.

RIPK, lanjut Tri Karyadi, akan menjadi acuan sekaligus payung hukum pembangunan IKM di Kota Yogyakarta. "Karena luas Yogyakarta terbatas, yaitu 32,5 kilometer persegi, maka tidak bisa dibuat industri skala menengah besar. Inti pembangunan IKM di Yogyakarta adalah melalui pelaku usaha kecil menengan (UKM) yang sudah ada," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024