Polisi gelar olah TKP kasus mobil tabrak pesepeda di Bundaran HI Jakarta

id Polda metro jaya,Sepeda,Ditlantas Polda Metro,Bundaran HI

Polisi gelar olah TKP kasus mobil tabrak pesepeda di Bundaran HI Jakarta

Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan antara Mercedez dengan satu pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu pagi (17/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri
menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan lalu lintas antara Mercedez dan satu pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

Dalam olah TKP tersebut, Korlantas Polri menurunkan peralatan Traffic Accident Analysis (TAA).

"TAA ini diharapkan membuat jelas tindak pidana terjadinya kecelakaan. Semoga dengan kemampuan rekan-rekan yang miliki bisa mengungkap saat sebelum, setelah kejadian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Rabu.

Petugas olah TKP kemudian menandai lokasi tabrakan antara mobil Mercedez B 1728 SAQ dan pesepeda dengan cat berwarna putih.

Polisi juga mengalihkan arus lalu lintas kendaraan di Bundaran HI. Kendaraan yang melintas di Thamrin menuju Senayan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol imbas pelaksanaan olah TKP tersebut.



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda berinsial MDA (19) yang diketahui sebagai pengemudi Mercedez hitam yang terlibat tabrak lari dengan satu orang pesepeda di Bundaran HI pada Jumat pagi.

Sambodo mengatakan polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Diketahui, insiden tabrakan antara Marcedes warna hitam dengan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI pada Jumat pagi pukul 06.37 WIB terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.

Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku yang bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024