Yogyakarta (ANTARA) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta meminta pengusaha di kota tersebut untuk tetap memenuhi kewajiban mereka membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tepat waktu meskipun saat ini masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
“Kami berharap, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lampat H-7 Lebaran sesuai peraturan kementerian,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat.
Meskipun tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang merasakan dampak pandemi COVID-19, namun Ali Fahmi menegaskan bahwa THR adalah kewajiban para pengusaha dan hak yang harus diterima oleh karyawan.
Pemberian THR yang tepat waktu, lanjut dia, juga sangat diharapkan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dan dengan pembagian THR tepat waktu, dapat menggerakkan perekonomian di Yogyakarta. Kegiatan konsumsi bisa ditingkatkan,” katanya.
Ia pun berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat membuka Posko Pemantauan Pembayaran THR sekaligus melayani jika ada aduan dari pekerja yang tidak menerima hak mereka dalam waktu yang sudah ditetapkan.
“Posko tersebut diharapkan dapat menjadi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Yang pasti, hak karyawan harus diberikan tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan pembayaran THR diatur maksimal H-7 Lebaran atau diberikan sesuai kesepakatan dengan pekerja.
“Memang dimungkinkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai waktu pembayaran THR. Namun, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Bagi pekerja yang dirumahkan atau tidak bekerja penuh waktu di suatu perusahaan, tetap akan memperoleh THR dengan penghitungan yang proporsional.
Besaran THR yang diberikan adalah satu kali upah apabila pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan masa kerja.
Jika pekerja tidak bekerja secara penuh karena perusahaan masih mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, maka THR yang diberikan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima.
Rihari menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR dan akan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib