Yogyakarta (ANTARA) - Tiga pelaku kuliner di Jalan Perwakilan Malioboro yang sempat diberi sanksi ditutup sementara berjanji untuk memperbaiki pelayanan kepada konsumen, salah satunya menuliskan harga makanan dengan jelas termasuk mengubah daftar menu dan daftar harga.
“Kejadian kemarin memang memberikan banyak pelajaran berharga. Kami meminta maaf dan tidak akan mengulangi hal yang sama. Kami akan menstandarkan daftar harga dan menu,” kata salah satu pedagang kuliner di Jalan Perwakilan Apriyanto usai menjalani klarifikasi di Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin.
Meski bukan menjadi pelaku seperti yang disebutkan dalam video aduan dari salah seorang wisatawan yang kemudian viral di media sosial, namun Apriyanto menyebut daftar harga yang dibuatnya memang belum mencantumkan paket pecel lele secara lengkap.
Harga yang selama ini dipasang adalah harga satuan yaitu lele goreng disertai sambal dan lalapan ditetapkan Rp20.000 dan nasi Rp7.000 per porsi.
“Keluhan lalapan dengan harga Rp10.000 itu sebenarnya adalah tambahan. Porsi lapapan pun cukup untuk empat sampai lima orang. Lalapan itu pun sifatnya tambahan saja,” katanya.
Meskipun demikian, Apriyanto yang selama ini berjualan di warung bukan lesehan mengatakan akan mengubah daftar harga dan daftar menu supaya sudah lengkap dalam satu paket pecel lele yang terdiri dari nasi, lele, lalapan, dan sambal.
Sedangkan Perwakilan Forum Komunikasi Jalan Perwakilan Adi Kusuma mengatakan, tiga warung makan yang diberi sanksi tutup sementara itu sudah bertanggung jawab sesuai prosedur yang diatur.
“Kasus ini saya kira sudah ditangani dengan baik. Pemilik warung pun kooperatif menjalani semua klarifikasi yang diminta,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi di Satpol PP Kota Yogyakarta, dua dari tiga warung makan di Jalan Perwakilan sudah diizinkan untuk membuka kembali warungnya pada 1 Juni.
“Keduanya, yaitu Rumah Makan Cipta Rasa dan Rumah Makan Pojok 3 terbukti menjual makanan pecel lele di atas harga kewajaran yang berada di Kawasan Malioboro ,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto.
Sedangkan satu rumah makan, yaitu Baroqah diberi sanksi menutup usahanya hingga 6 Juni karena terbukti menjual pecel lele di atas harga wajar dan kemudian viral di berbagai platform media bahkan menjadi pembahasan hingga nasional.
“Sanksi penutupan ini sifatnya nonyustisi. Untuk sanksi yustisi masih berproses,” kata Agus yang menyebut pelaku usaha belum memiliki tanda daftar usaha parwisata (TDUP).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko mengatakan, langsung menindaklanjuti aduan wisatawan terkait harga pecel lele yang tidak wajar dengan melakukan pembinaan ke pelaku usaha kuliner di Jalan Perwakilan.
“Kami sudah meminta pelaku usaha untuk memperbaiki pelayanan, termasuk mencantumkan harga dengan jelas dan tidak menjebak,” katanya.
Pembinaan tidak hanya dilakukan untuk pelaku kuliner di Jalan Perwakilan dan Jalan Malioboro saja, tetapi juga di tempat lain.