Disdukcapil Kulon Progo berlakukan pelayanan administrasi kependudukan daring

id administrasi kependudukan,Disdukcapil Kulon Progo,Kulon Progo,PPKM Darurat,COVID-19

Disdukcapil Kulon Progo berlakukan pelayanan administrasi kependudukan daring

Ilustrasi seorang petugas memanggil nama warga untuk pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Riau, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3—20 Juli, memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara daring untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Aspiyah di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran, permohonan kartu keluarga, permohonan kartu identitas anak (KIA), dan permohonan sinkronisasi data bisa melalui lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id.

Selanjutnya, pelaporan kelahiran atau permohonan akta kelahiran dan pelaporan kematian atau permohonan akta kematian bisa melalui Aksi Kalurahan Ramah Adminduk (AKURAD).

Sesuai dengan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Wilayah Kulon Progo, kata dia, Disdukcapil sebagai instansi pelayanan publik berlaku bekerja dari kantor sebanyak 50 persen dan bekerja dari rumah 50 persen.

"Untuk itu, kami memberikan pelayanan secara daring bagi masyarakat secara daring dalam pelayanan administrassi kependudukan," kata Aspiyah.

Ia lantas menjelaskan mekanismenya warga bisa menghubungi jagabaya atau petugas kecamatan secara langsung atau melalui WhatsApp dengan membawa atau mengirimkan berkas persyaratan.

Selanjutnya, petugas memasukkan data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Desa dan Disdukcapil tinggal melakukan verifikasi.

"Pelayanan secara daring ini supaya tidak terjadi kerumunan," katanya.

Pelayanan pengaduan data bisa ke nomor 0822 2614 5329, pelayanan pendaftaran penduduk ke nomor 0813 1874 1505 dan pelayanan pencatatan sipil ke nomor 0813 1874 1648.

"Adapun bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el tetap dilayani di seluruh kecamatan sehingga mengurangi kerumunan di Kantor Disdukcapil," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024