Ada pun Peresmian Satuan Udara Pencarian dan Pertolongan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang organisasi dan Tugas Satuan Udara Pencarian dan Pertolongan Wing 4 Pangkalan TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja.
Oleh karena itu, lanjut dia, dibutuhkan sinergi TNI AU dengan kementerian dan lembaga lainnya, khususnya dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dengan diresmikannya Satuan ini, lanjut Kasau, TNI AU telah memiliki satuan yang secara khusus mengoperasikan alutsista guna membina profesionalisme personel dalam melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan taktis.
"Saya ingin mengingatkan bahwa satuan ini memiliki tujuan yang sangat mulia karena terkait secara langsung dengan keselamatan jiwa manusia," ujar mantan Pangkogabwilhan II ini.
Setelah pelaksanaan peresmian, Kasau didampingi Ka BNPP Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Pangkoopsau I Marsda TNI Tedi Rizalihadi, menandatangani prasasti, "launching" logo satuan, serta peninjauan fasilitas dan sarana prasana hanggar.