Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerbitkan dua KTP elektronik untuk warga dari kelompok marjinal, yaitu dua transgender setelah memastikan data kependudukan yang disampaikan valid dan tunggal.
"Kami bekerja sama dengan komunitas yang menaungi mereka. Sebenarnya ada delapan data yang dikirim, tetapi satu warga meninggal dunia dan baru dua pemohon yang datanya memenuhi syarat saat diverifikasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu.
Sebelum menerbitkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data dengan mengundang komunitas tempat mereka bernaung, pendamping, hingga pengurus RT dan RW di tempat domisili.
Karena seluruh data dapat dibuktikan kebenarannya, penerbitan KTP elektronik untuk dua transgender tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar 30 menit usai data dinyatakan tunggal, KTP sudah diterbitkan.
Di dalam KTP, Bram menegaskan bahwa jenis kelamin tetap akan ditulis sesuai jenis kelamin awal atau sesuai kodratnya, kecuali sudah ada keputusan dari pengadilan terkait penggantian kelamin.
"Untuk foto di KTP, mereka bisa berfoto dengan gaya rambut panjang atau mengenakan riasan wajah sekalipun," ucapnya.
Selain menerbitkan KTP elektronik, juga diterbitkan KK baru untuk warga tersebut. Keduanya masuk dalam KK pengampu atau penanggung jawab di komunitasnya.
Pada tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan satu KTP elektronik untuk transgender sehingga total sudah ada tiga KTP elektronik yang diterbitkan untuk kelompok marjinal tersebut.
Bram mengatakan, warga transgender yang mengakses layanan KTP elektronik di Kota Yogyakarta tersebut biasanya bukan merupakan warga Kota Yogyakarta, tetapi sudah berdomisili cukup lama di Yogyakarta dan berasimilasi dengan warga sekitar.
Selain untuk kelompok transgender, layanan administrasi kependudukan bagi kelompok marjinal juga diberikan kepada warga disabilitas hingga lanjut usia.
Permohonan administrasi kependudukan untuk kelompok marjinal, lanjut Bram mengalami kenaikan selama program vaksinasi COVID-19 berjalan karena warga membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data vaksinasi dapat terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Berita Lainnya
Pemkab Sleman berikan penghargaan GISA untuk kecamatan dan kelurahan
Rabu, 16 Oktober 2024 16:31 Wib
BKKBN sebut oerlu data berdasarkan kelompok umur untuk makan bergizi gratis
Senin, 7 Oktober 2024 13:08 Wib
Pemerintah integrasikan Sekolah Siaga Kependudukan dalam Kurikulum Merdeka di Indonesia
Rabu, 28 Agustus 2024 9:55 Wib
13,9 persen remaja Indonesia gunakan aplikasi kencan cari pasangan seksual
Sabtu, 27 Juli 2024 1:23 Wib
Wabup Sleman sebut warga nonpermanen wajib tertib administrasi kependudukan
Kamis, 20 Juni 2024 19:36 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Bupati sebut pelayanan publik akurat merupakan hak bagi masyarakat
Rabu, 6 Maret 2024 19:11 Wib
Pemkab Sleman menjemput bola pelayanan administrasi kependudukan
Selasa, 16 Januari 2024 18:16 Wib