Dua preman penganiaya pedagang diringkus polisi

id bitung

Dua preman penganiaya pedagang diringkus polisi

Dua pelaku yang diamankan petugas Polisi (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)

Manado (ANTARA) - Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa, Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (8/10), mengatakan, kedua pelaku tersebut masing MP 19 tahun warga Wangurer Barat dan AL 24 tahun warga Madidir Ure, Bitung.

“Kedua pelaku ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulut," kata Abast.

Abast mengatakan kedua pelaku diketahui menganiaya Rusli Patta (51) warga Girian Bawah, Bitung.

“Kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. MP lalu menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban, namun korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadi perkelahian,” katanya.

Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban tetapi korban berhasil menghindar hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri korban. Kemudian MP juga mencabut pisau badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. Kedua pelaku lalu melarikan diri,” katanya

Ia menambahkan, pelaku AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024