Serikat pekerja Gunung Kidul mengharapkan kenaikan UMK hingga tujuh persen

id UMK Gunung Kidul,upah minimum,kebijakan pengupahan

Serikat pekerja Gunung Kidul mengharapkan kenaikan UMK hingga tujuh persen

Arsip Foto. Pekerja membuat permen coklat di pusat pengolahan kakao Taman Teknologi Pertanian, Nglanggeran, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Senin (6/2/2017). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Gunung Kidul (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) lima hingga tujuh persen dari Rp1.770.000 pada 2022.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa serikat pekerja sudah menyampaikan usul kenaikan UMK tahun 2022 dalam pertemuan dengan asosiasi pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Pada pertemuan tersebut, kami usulkan ada kenaikan UMK 2022 sebesar lima sampai tujuh persen," kata Budi.

Ia mengemukakan bahwa usul kenaikan UMK tersebut sudah ideal dari sisi buruh, namun bisa dianggap memberatkan bagi pengusaha dan perusahaan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi seperti sekarang. 

"Kami pada posisi dilema. Di satu sisi kami ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, tapi kalau tuntutan tinggi, nanti banyak buruh yang terkena PHK perusahaan tempat kerja karena tidak mampu membayar sesuai UMK," katanya.

"Untuk itu, meski kenaikan UMK tidak sesuai usulan, (harapannya) paling tidak ada kenaikan sekitar tiga sampai empat persen," ia menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul Asih Wulandari mengatakan bahwa penetapan UMK akan dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Acuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.