Menteri LHK menanam pohon nangka di Hutan Keistimewaan Gunung Kidul

id hutan keistimewaan,Menteri LHK,Menkopolhukam,Gunung Kidul

Menteri LHK menanam pohon nangka di Hutan Keistimewaan Gunung Kidul

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengawali penanam pohon nangka di lahan keistimewaan di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, pada Sabtu (29/1). (ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melakukan penanaman pohon nangka dan melepasliarkan elang Jawa di Hutan Keistimewaan di Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Siti Nurbaya di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan Hutan Keistimewaan Karangmojo ini luasnya 30 hektare yang dikelola oleh 120 petani.

Awalnya, hutan keistimewaan ini sebagai kebun penelitian yang berlangsung belasan tahun, dan ditemukan sedikitnya 30 spesies langka.

"Setelah kami diskusi dengan Gubernur DIY, ada kebutuhan pohon nangka untuk kebutuhan kayu. Ada spesies nangka yang pohonnya lurus, kalau membuat gamelan dan sebagainya dan sebagai tempat habitat spesies hewan langka lainnya," kata Siti.



Menurut dia, hal yang istimewa pada Hutan Keistimewaan ini, yakni dalam konteks keistimewaan dan kearifan lokalnya. Sehingga menjadi budaya atau kultur masyarakat.

"Tidak hanya kelestarian budayanya, tapi juga kelestarian lingkungan," katanya.

Lebih lanjut, Situ Nurbaya mengatakan lokasi Hutan Keistimewaan yang menghadap laut boleh dimanfaatkan untuk petani menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, seperti pengembangan pariwisata dengan syarat harus berbasis ekowisata.

"Kalau dilihat pemandangan menghadap laut itu bagus, bisa dimanfaatkan masyarakat menjadi tempat yang produktif dengan sistem pengembangan ekowisata," katanya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan Hutan Keistimewaan ini merupakan hutan penelitian. Apapun statusnya tanah kasultanan, yang terpenting membawa manfaat bagi masyarakat. Setelah tanaman nangka ini hidup, buahnya boleh diambil, tapi pohonnya jangan ditebang untuk membuat mebel atau gamelan.

"Selain Hutan Keistimewaan di Gunung Kidul, mayoritas tanaman hutan rakyat. Petani bisa menanam tanaman pangan dan kebon jati. Mereka bisa menebang dan menjualnya untuk biaya sekolah atau lainnya, dengan catatan harus izin terlebih dahulu," katanya.