Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah ini baru diberlakukan satu kali ini. Harapannya bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin.
Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang mereka miliki.
"Jadi, hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan," katanya.
Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011 karena saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan oleh pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self asessment," katanya.
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. "Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah," katanya.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dan Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
Berita Lainnya
Hina wasit, NBA denda Rudy Gobert Rp1,5 miliar
Senin, 11 Maret 2024 14:45 Wib
Fans agar lebih bijak, usai Sriwijaya FC terkena dua sanksi
Senin, 16 Oktober 2023 6:21 Wib
Biaya "water bombing" mahal, denda pelaku pembakar Gunung Bromo masih kurang
Selasa, 12 September 2023 6:11 Wib
Kena sanksi AFC, tiga pemain timnas Indonesia
Kamis, 13 Juli 2023 6:07 Wib
Satpol PP: Penjual rokok ilegal akan dikenai denda tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal
Selasa, 20 Juni 2023 19:31 Wib
Suku bunga maksimum kartu kredit 1,75 persen
Jumat, 23 Desember 2022 7:59 Wib
Dishub Yogyakarta hapus denda uji kendaraan hingga akhir Desember
Kamis, 30 Juni 2022 14:53 Wib
Netflix akan tindak pengguna yang berbagi kata sandi
Kamis, 21 April 2022 9:09 Wib