Satpol PP: Penjual rokok ilegal akan dikenai denda tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal

id Operasi rokok ilegal ,Satpol PP Sleman ,Bea Cukai Yogyakarta ,Rokok ilegal ,Kabupaten Sleman ,Sleman

Satpol PP: Penjual rokok ilegal akan dikenai denda tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal

Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan operasi penertiban rokok ilegal di wilayah Kapanewon Turi, DIY, Selasa (20/6/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Sleman (ANTARA) - Penjual rokok ilegal yang terjaring, tidak hanya disita barang bukti rokoknya, tetapi juga dikenai saksi denda sebesar tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal, kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto.

Pernyataan Sri Madu Rakyanto setelah Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi, Selasa.

"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," kata Sri Madu Rakyanto.

Menurut dia, kegiatan operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

Disebutkan pula bahwa tim terdiri atas Satpol PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, dan TNI/Polri wilayah Kabupaten Sleman.

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," katanya lagi.

Sri Madu menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal ini kami tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," katanya.

Menurut dia, berbeda dengan operasi penertiban BKCHT pada tahun lalu. Pada kegiatan operasi sekarang bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita, tetapi dikenai denda.

"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," katanya.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi mengatakan bahwa rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.

"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.

Dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811.000,00.

"Dengan adanya denda, kami berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penjual rokok ilegal dikenai denda tiga kali harga rokok
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024