UIN Yogyakarta mengajak masyarakat beradaptasi dengan TV digital

id Diskusi,siaran TV digital,Kominfo,UIN Sunan Kalijaga,Yogyakarta

UIN Yogyakarta mengajak masyarakat beradaptasi dengan TV digital

Forum Diskusi Publik Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). (ANTARA/HO-Humas UIN Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin mengajak masyarakat Indonesia beradaptasi dengan kehadiran televisi digital, sebagai implementasi kebijakan Pemerintah melakukan migrasi siaran TV analog ke digital.

"Dengan hadirnya TV digital, bangsa Indonesia perlu terus mengingatkan fungsi agama di ruang publik, baik di media sosial, YouTube, dan siaran TV digital," kata Al Makin dalam sambutan pada acara Forum Diskusi Publik "Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital" di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa.

Dia mengatakan demokrasi telah menawarkan kebebasan prosedur. Namun, tambahnya, perlu diingat tetap diperlukan sikap untuk kembali ke akar, kebijakan, keutamaan, dan nilai-nilai luhur bangsa di tengah kebebasan dalam bentuk apa pun.

"Dan itu perlu terus diperjuangkan dalam setiap konten Siaran TV publik," tambahnya.

Menurut dia, TV Digital menawarkan semakin banyak konten siaran, dengan berbagai tantangan lebih luas. Siaran TV Digital juga harus menjadi penyejuk bagi masyarakat, menyinari, memberi lentera, menjadi angin menyegarkan, dan memberi semangat di saat partisipasi masyarakat mulai meredup atau apatis, katanya.

"Siaran TV juga harus menjadi pijakan saat masyarakat bimbang, menjadi jalan tengah dalam keragaman, menyebarkan moderasi dalam beragama," tambahnya.

Sementara itu, Dosen Komunikasi, Fakultas Sosial, dan Humaniora UIN Yogyakarta Bono Setyo mengatakan Diskusi Publik tersebut merupakan rangkaian Konferensi Penyiaran Indonesia 2022.

Proses migrasi siaran di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap, yakni pra-migrasi, migrasi, dan pasca-migrasi. Sementara pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital tersapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Dengan beralih dari siaran TV analog ke digital, kata Bono, masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan gambar bersih, suara jernih, dan teknologi canggih.

"Perangkat TV lama tetap bisa menangkap siaran TV digital hanya dengan menambah set top box (STB) yang harganya terjangkau dan mudah memasangnya," ujarnya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024