Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia terkait tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta.
"Kami akan koordinasi dengan KPI karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bagja mengatakan Bawaslu sudah memiliki kajian mengenai tayangan azan Ganjar, akan tetapi hasilnya belum dapat disampaikan. Kendati demikian, Bawaslu akan mengumumkannya pada pekan ini.
"Minggu ini yang jelas (diumumkan). Kami sebenarnya punya 14 hari loh," katanya.
Tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo sudah dihentikan stasiun televisi swasta terkait.
Menurut dia, penghentian itu merupakan bentuk kesadaran bahwa hal itu salah.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan apabila ada temuan pelanggaran, Bagja menyatakan wewenang itu terdapat pada lembaga penyiaran.
"Nanti lembaga penyiarannya (yang akan beri sanksi). Kan sebenarnya menurunkan itu bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Yang penting itu saja oke, lembaga penyiarannya ya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan lembaganya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bakal capres menjelang Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu koordinasi dengan KPI terkait siaran Ganjar di azan TV
"Kami akan koordinasi dengan KPI karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Bagja mengatakan Bawaslu sudah memiliki kajian mengenai tayangan azan Ganjar, akan tetapi hasilnya belum dapat disampaikan. Kendati demikian, Bawaslu akan mengumumkannya pada pekan ini.
"Minggu ini yang jelas (diumumkan). Kami sebenarnya punya 14 hari loh," katanya.
Tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo sudah dihentikan stasiun televisi swasta terkait.
Menurut dia, penghentian itu merupakan bentuk kesadaran bahwa hal itu salah.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan apabila ada temuan pelanggaran, Bagja menyatakan wewenang itu terdapat pada lembaga penyiaran.
"Nanti lembaga penyiarannya (yang akan beri sanksi). Kan sebenarnya menurunkan itu bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Yang penting itu saja oke, lembaga penyiarannya ya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan lembaganya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bakal capres menjelang Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu koordinasi dengan KPI terkait siaran Ganjar di azan TV