Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.
Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan. Kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.
Sedangkan hewan terjangkit PMK yang tidak sah untuk berkurban yaitu yang memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.
Sementara apabila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI tetapkan fatwa berkurban hewan dengan PMK
Berita Lainnya
Gaya hidup kebaratan, kasus kanker di usia muda naik
Selasa, 23 April 2024 18:04 Wib
Vaksin meningitis aman diberikan calon jamaah haji Indonesia
Selasa, 23 April 2024 17:57 Wib
BRIN sebut patogen tular tanah masalah serius tanaman jagung di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 15:21 Wib
Usai libur Lebaran 2024, kondisi tak boleh dipaksakan
Senin, 15 April 2024 21:22 Wib
Waspadai penyakit kronis kambuh saat Idul Fitri
Kamis, 11 April 2024 14:09 Wib
Hindari diare, balita harus diberi makanan matang
Jumat, 5 April 2024 17:42 Wib
Dinkes Bantul minta puskesmas cegah penularan penyakit saat libur lebaran
Rabu, 3 April 2024 20:39 Wib
Cermati, ini perbedaan flu Singapura, sariawan, dan cacar
Rabu, 3 April 2024 3:15 Wib