Indonesia-Kanada kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual

id DJKI, Kemenkumham, CIPO, WIPO, Kekayaan Intelektual

Indonesia-Kanada kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual dalam pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO di Jenewa, Swiss, Senin (15/7/2024). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Kanada memperkuat kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual dalam pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, Senin (15/7).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Min Usihen menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor kekayaan intelektual dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual.

"Kerja sama semacam ini sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan kekayaan intelektual," ujar Min dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Min Usihen ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dengan Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (Canadian Intellectual Property Office/CIPO) untuk membantu pengembangan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia, termasuk upaya menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara efektif.

Dia berharap dengan bimbingan dari CIPO, Akademi Kekayaan Intelektual Indonesia (Indonesian Intellectual Property Academy) dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri.

Ia menjelaskan Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property Academy dengan bantuan WIPO, yang bertujuan membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan kekayaan intelektual yang komprehensif.

Akademi tersebut turut didirikan guna mengatasi berbagai tantangan kemajuan kekayaan intelektual Indonesia, seperti peningkatan jumlah aplikasi kekayaan intelektual dan beban kerja bagi pemeriksa serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual baru pada era digital.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI dan Kanada perkuat kerja sama bilateral bidang kekayaan intelektual

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024