Penyesuaian tarif pungutan CPO demi keadilan distribusi

id tarif ekspor cpo,penyesuain tarif eskpor cpo

Penyesuaian tarif pungutan CPO demi keadilan distribusi

Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berharap penyesuaian tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dapat memberi efek keadilan dan kepatuhan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri

Keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti  dikutip di Jakarta, Minggu, menjelaskan pungutan dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus kepada pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

 Ketersediaan dana dari pungutan ekspor diharapkan  dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan tulang punggung (backbone) perekonomian nasional.

Beragam kebijakan juga telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut yang salah satunya tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.

Perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0/MT dolar AS berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.


 



 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024