2.500 batang rokok ilegal diamankan Satpol PP Sleman bersama Bea Cukai
Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar penertiban peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Pakem, dan Turi, Selasa.
"Dalam penertiban ini berhasil diamankan sebanyak 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto.
Menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan BKC modus pengiriman jasa titipan
"Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara," ujarnya.
Ia mengatakan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli," ucapnya.
Madu mengimbau masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal.
Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta Afif mengatakan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.
Ia mengatakan, untuk 2.500 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi tersebut, melanggar Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
"Selain pencegahan BKCHT ilegal, kami juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai," katanya.
Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 48 kasus rokok ilegal dibongkar Bea Cukai
Baca juga: Sleman menerima penghargaan "Bejo Award 2022"
"Dalam penertiban ini berhasil diamankan sebanyak 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto.
Menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
Baca juga: Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan BKC modus pengiriman jasa titipan
"Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara," ujarnya.
Ia mengatakan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli," ucapnya.
Madu mengimbau masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal.
Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta Afif mengatakan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.
Ia mengatakan, untuk 2.500 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi tersebut, melanggar Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
"Selain pencegahan BKCHT ilegal, kami juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai," katanya.
Afif berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: 48 kasus rokok ilegal dibongkar Bea Cukai
Baca juga: Sleman menerima penghargaan "Bejo Award 2022"