KPU Kulon Progo minta parpol unggah surat pernyataan anggota

id KPU Kulon Progo,Kulon Progo ,Pemilu 2024,verifikasi partai politik

KPU Kulon Progo minta parpol unggah surat pernyataan anggota

KPU Kulon Progo melakukan sosialisasi perpanjangan melengkapi surat pernyataan anggota kepada pengurus parpol. (ANTARA/HO-KPU Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik melengkapi dan mengunggah surat pernyataan anggota yang dibutuhkan agar status yang awalnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Kamis, mengatakan berdasarkan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditemukan adanya data keanggotaan ganda dan syarat lain yang kurang lengkap.

"Untuk itu, kami meminta pengurus parpol yang ada di Kulon Progo memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi surat pernyataan anggota dan syarat lainnya yang masih perlu dilengkapi," kata Ibah.

Baca juga: KPU Bantul verifikasi dokumen keanggotaan 24 parpol calon peserta pemilu

Ia mengatakan surat pernyataan anggota dapat diunggah jika keanggotaan dinyatakan ganda, usia di bawah umur, dan pekerjaan dilarang dalam perundang undangan.

"Dengan adanya surat pernyataan tersebut, maka memungkinkan status keanggotaan berubah menjadi memenuhi syarat," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Tri Mulatsih menyampaikan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk unggah surat pernyataan yang awalnya berakhir pada 26 Agustus 2022 diundur menjadi 3 September 2022.

Selain perpanjangan waktu, katanya, diberikan kemudahan dalam membuat surat pernyataan anggota yang awalnya harus bermeterai menjadi sah meskipun tanpa meterai dengan catatan disertai surat pernyataan parpol bermeterai yang menyatakan bahwa surat pernyataan anggota tersebut adalah benar.

"Sebagian besar parpol sudah selesai dalam melakukan unggah surat pernyataan. Pelaksanaan unggah surat pernyataan bervariasi antarparpol, ada yang di tingkat DPC/DPW, akan tetapi ada yang semua kegiatan diunggah dilaksanakan oleh DPP parpol masing-masing," katanya.

Tahanan selanjutnya, kata dia, pascadiunggah ditutup, maka tim verifikator akan melakukan verifikasi lagi untuk menilai surat pernyataan anggota yang sudah diunggah.

"Verifikasi direncanakan akan dilaksanakan pada 4-5 September 2022," katanya.

Baca juga: KPU Bantul: Honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik