Revisi penerimaan taruna akomodasi kondisi remaja

id Panglima tni, andika perkasa, revisi aturan panglima, calon taruna

Revisi penerimaan taruna akomodasi kondisi remaja

Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa.

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI: Revisi penerimaan taruna untuk akomodasi kondisi remaja
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024