Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Yogyakarta menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta untuk memberikan pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kasusnya diproses hingga ke ranah hukum.
“Pengacara yang tergabung dalam asosiasi tersebut bertindak sebagai konselor. Penunjukan dilakukan langsung dari perhimpunan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pendampingan diberikan secara gratis kepada korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
“Batasan pendampingan secara gratis tersebut memang didasarkan pada status kependudukan. Asalkan korban adalah warga Kota Yogyakarta, maka bisa mengakses bantuan tersebut secara gratis,” katanya.
Edy menambahkan kerja sama dengan Peradi tersebut memiliki peran penting dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dibawa hingga ke ranah hukum maupun diselesaikan dengan cara musyawarah.
“Pendampingan diberikan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada korban mengenai sudut pandang hukum terhadap kasus yang dialami,” katanya.
Jika korban tidak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, katanya, maka hal itu menjadi hak korban namun setidaknya korban sudah memahami aspek hukum atas kasus yang mereka alami.
Edy menyebutkan sinergi penanganan kasus KDRT di Yogyakarta semakin baik dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak.
“Aduan kasus KDRT yang masuk ke kepolisian, polsek, banyak yang dilimpahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk asesmen dari psikolog,” katanya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), total kasus KDRT di Kota Yogyakarta hingga Agustus tercatat sebanyak 156 kasus dengan 24 di antaranya diajukan ke persidangan.
Edy berharap dengan kerja sama tersebut, maka penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang diproses hingga ke ranah hukum dapat diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
Berita Lainnya
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib
Pengaruhi perilaku anak, pemerintah diminta bersihkan gim berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 21:25 Wib
Pemerintah diminta blokir "game online" mengandung kekerasan
Selasa, 9 April 2024 2:37 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Atasi krisis Haiti, Kanada latih tentara CARICOM
Minggu, 31 Maret 2024 17:03 Wib
Hak asasi warga terampas di Haiti
Jumat, 29 Maret 2024 11:40 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib