Bawaslu Yogyakarta: Keterwakilan perempuan di panwaslu kecamatan terpenuhi

id bawaslu,yogyakarta,panwaslu kecamatan,seleksi,pemilu 2024

Bawaslu Yogyakarta: Keterwakilan perempuan di panwaslu kecamatan terpenuhi

Logo-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. ANTARA/HO-Bawaslu

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang akan duduk sebagai penyelenggara pemilihan umum untuk menjalankan tugas pengawasan di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024.

"Hasil seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan akan kami umumkan pada Selasa (25/10) dan dipastikan hampir semua kecamatan memiliki keterwakilan perempuan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kapasitas dan kemampuan perempuan yang lolos seleksi pawaslu kecamatan cukup baik sehingga mereka bisa bersaing secara adil dengan peserta pria selama proses seleksi.

"Mungkin tidak perlu lagi diberi istilah afirmasi karena memang para perempuan yang lolos seleksi ini memiliki kemampuan baik sebagai penyelenggara pemilu. Mereka memiliki kapasitas yang baik," katanya.

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima 263 pendaftar untuk seleksi panwaslu kecamatan, namun hanya 259 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis.

"Hanya saja ada 11 orang yang tidak datang mengikuti seleksi tertulis sehingga total peserta tercatat 248 orang dan kemudian 84 di antaranya lolos untuk melanjutkan ke tahap seleksi wawancara," katanya.

Dari seleksi wawancara tersebut, masing-masing terpilih tiga peserta terbaik yang akan ditetapkan dan dilantik sebagai panwaslu kecamatan pada 28 Oktober 2022.

"Sedangkan tiga peserta lainnya akan masuk dalam daftar pengganti apabila ada anggota panwaslu kecamatan yang kemudian berhalangan menjalankan tugas. Dimungkinkan bisa dilakukan penggantian antarwaktu," katanya.

Setelah dilantik, anggota panwaslu kecamatan langsung akan diminta bertugas mulai November 2022 dan masa tugas mereka berakhir pada Januari 2025 atau usai pemilihan kepala daerah Kota Yogyakarta.

Selain itu, Bawaslu Kota Yogyakarta sudah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pertengahan Oktober 2022 bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta dan Kejari Yogyakarta untuk penegakan pidana pemilu.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024