Gatra Matra Jogja mempermudah akses informasi tata ruang Yogyakarta

id Gatra Matra Jogja,Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,Yogyakarta,informasi tata ruang

Gatra Matra Jogja mempermudah akses informasi tata ruang Yogyakarta

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta Wahyu Handoyo (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta berupaya meningkatkan kualitas pelayanan tata ruang dengan meluncurkan inovasi Gatra Matra Jogja yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi ketentuan teknis tata ruang secara daring.

"Layanan ini bisa diakses secara daring dan akan kami kembangkan agar terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Selasa.

Dengan Gatra Matra Jogja atau Gapura Aksesibilitas Terintegrasi Pemanfataan Tata Ruang Kota Yogyakarta maka layanan yang semula dilakukan secara manual saat ini sudah bisa diakses secara daring, bahkan masyarakat bisa mencetak informasi secara mandiri.

Menurut Wahyu, dokumen atau informasi tata ruang adalah dokumen publik sehingga masyarakat berhak mengetahui aturan mengenai ketentuan teknis tata ruang yang diberikan secara transparan dan akuntabel.

"Makanya, kami meluncurkan Gatra Matra Jogja sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi ketentuan teknis tata ruang yang bisa diakses kapan saja dan dari mana saja,” katanya.

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Gatra Matra Jogja, di antaranya terkait aturan ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan informasi teknis lainnya.

Selain diupayakan untuk masuk sebagai salah satu menu layanan di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), Gatra Matra Jogja tersebut juga diupayakan bisa diintegrasikan dengan layanan Online Single Submission (OSS) karena ketentuan tata ruang juga bisa berkaitan dengan proses perizinan.

Wahyu mengatakan lahirnya Gatra Matra Jogja juga tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan dua dasar hukum tata ruang dan pertanahan yaitu Perda Nomor 2/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 118/2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ketentuan RTRW dan RDTR tersebut berlaku selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041.

"Keduanya dapat segera ditetapkan sebagai tindak lanjut dari UU Ciptakerja. Capaian Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan dua dasar hukum tersebut terbilang cukup cepat dibanding kabupaten lain," katanya.

Wahyu berharap terbukanya akses informasi mengenai ketentuan tata ruang akan berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan tata ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan pemerintah daerah berupaya membangun Kota Yogyakarta sebagai kota yang nyaman huni berbasis keistimewaan.

"Salah satunya adalah pada penataan kawasan cagar budaya atau yang sekarang disebut sebagai satuan ruang strategis karena Kota Yogyakarta menjadi penyangga keistimewaan dari aspek tata ruang dengan lima kawasan cagar budaya," katanya.

Kelima kawasan cagar budaya tersebut adalah Kraton, Malioboro, Kotagede, Kotabaru, dan Pakualaman.

"Selain menguatkan aspek keistimewaan, penataan kawasan cagar budaya juga bisa memperkuat magnet pariwisata di Yogyakarta," katanya.

Selain untuk kepentingan ekonomi, Aman memastikan penataan kota juga menyentuh langsung aspek sosial di masyarakat, salah satunya dengan pembangunan ruang terbuka hijau publik yang saat ini tersebar di lebih dari 40 titik.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024