Yogyakarta (ANTARA) - Sidang pleno penentuan upah minimum kota (UMK) Yogyakarta tahun 2023 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/11).
"Sidang pleno kabupaten/kota untuk UMK baru bisa dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan hari ini. Makanya, baru besok bisa sidang pleno," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penetapan UMK 2023 dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sudah melakukan simulasi penghitungan nilai UMK Tahun 2023 sesuai ketentuan berdasarkan indikator dan koefisien yang ditetapkan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Rihari mengatakan bahwa penghitungan ulang besaran nilai upah minimum kota akan dilakukan dalam sidang pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja.
"Salah satu faktor yang menentukan nilai UMK 2023 adalah pada koefisien nilai alfa yang akan digunakan saat penghitungan. Dari pusat, hanya mengatur jika nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap daerah dipersilakan memilih dan menentukan koefisien alfa, yang nilainya dipengaruhi oleh produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut dia, peraturan mengenai penetapan upah minimum yang terbaru dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan pengusaha dan pekerja karena nilai kenaikannya tidak akan terlalu tinggi atau terlalu rendah.
"Dari simulasi yang dilakukan pemerintah pusat pun kenaikan UMK di seluruh daerah juga hampir sama," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penghitungan UMK 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kemungkinan malah bisa menimbulkan perbedaan nilai upah minimum yang cukup besar di antara kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghitungan UMK 2023 mengacu pada peraturan yang baru tidak lagi mempertimbangkan nilai kebutuhan hidup layak pekerja.
"Sampai sejauh ini, tidak ada keluhan apapun dari pengusaha. Saya kira pengusaha pun tahu bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Yogyakarta," kata Rihari.
UMK kota/kabupaten di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 7 Desember 2022 dan diberlakukan mulai Januari 2023.
Setelah penetapan nilai upah minimum perusahaan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran.
Pada Senin (28/11), Gubernur DIY menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 naik 7,6 persen dibandingkan dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2022 menjadi Rp1,98 juta per bulan.