UU TPKS harus masukkan pidana penyiksaan seksual

id Andy Yentriyani,Komnas Perempuan,penyiksaan seksual,penyiksaan,UU TPKS

UU TPKS harus masukkan pidana penyiksaan seksual

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "25 Tahun Ratifikasi Konvensi CAT di Indonesia", Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022 mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "25 Tahun Ratifikasi Konvensi CAT di Indonesia", Jakarta, Rabu.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memastikan revisi KUHP juga memuat pemidanaan yang lebih tegas pada tindak penyiksaan.

Komnas Perempuan rutin menyelenggarakan kampanye terkait peringatan Hari Menentang Penyiksaan setiap 26 Juni dan mengajak masyarakat menentang hukuman mati dan hukuman badan lainnya, seperti hukuman cambuk di Aceh maupun hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Andy Yentriyani, isu penyiksaan sudah muncul sejak masa Orde Baru yang mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi*.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan dorong UU TPKS masukkan pidana penyiksaan seksual
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024