Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memetakan potensi pelanggaran saat tahapan verifikasi dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pemetaan potensi pelanggaran tahapan verifikasi dukungan calon anggota DPD RI dilaksanakan dengan metode diskusi bedah pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022.
"Bedah pasal ini untuk memetakan dan mengetahui potensi pelanggaran apa saja yang kemungkinan terjadi saat pengawasan verifikasi dukungan DPD," kata Panggih.
Ia mengatakan bedah pasal ini bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan dan pencegahan dalam tahapan verifikasi dukungan DPD.
Beberapa potensi pelanggaran yang berhasil dipetakan salah satunya prosedur yang dilaksanakan KPU beserta jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama panwaslu kecamatan harus lebih maksimal untuk mencermati proses verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD.
"Selain itu, potensi pelanggaran netralitas menjadi salah satu yang harus dicegah dan diawasi, baik kepada ASN, TNI, Polri, lurah, perangkat desa, maupun profesi lain yang diwajibkan untuk netral," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melakukan verifikasi administrasi ribuan pendukung sembilan calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum 2024.
Anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan ada sembilan nama yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sembilan nama bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat dukungan 2.000 pendukung, yakni Khudori, Hilmi Muhammad, Tugiman, Tresno Sunardi, GKR Hemas, Ahmad Syauqi Suratno, Cindelaras Yuliyanto, Yasinta Sekar Wangi Mega, dan Sindu Kurniawan.
"Di Kulon Progo jumlah dukungan terhadap sembilan bakal calon anggota DPD RI yang harus diverifikasi administrasi sebanyak 5.064 orang," kata Tri Mulatsih.
Seperti diketahui, jumlah pemilih di DIY sebanyak 2,7 juta pemilih. Berdasarkan ketentuan, dengan jumlah pemilih antara 1-5 juta pemilih, maka suara jumlah dukungan setiap calon DPD RI minimal 2.000 orang.
Adapun jumlah dukungan sembilan bakal calon anggota DPD RI di Kulon Progo, yakni Khudori sebanyak 227 orang, Hilmi Muhammad sebanyak 1.324 orang, Tugiman tidak ada dukungan, Tresno Sunardi sebanyak 122 orang.
Kemudian, GKR Hemas sebanyak 1.427 orang, Ahmad Saoki Suratno sebanyak 520 orang, Cindelaras Yuliyanto sebanyak 431orang, Yasinta Sekar Wangi Mega sebanyak 621 orang, dan Sindu Kurniawan sebanyak 374 orang.
"Jumlah dukungan yang diverifikasi administrasi sebanyak 5.064 orang. Kemudian, dari sembilan yang mendaftar anggota DPD RI, dua dua di antaranya petahana,yakni GKR Hemas dan Hilmi Muhammad," katanya.
