Lakukan perselingkuhan dan perceraian, 14 ASN disanksi

id asn,pemkab kudus,asn melanggar aturan

Lakukan perselingkuhan dan perceraian, 14 ASN disanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengikuti apel pagi di halaman pendopo Kabupaten Kudus. ANTARA/HO-Pemkab Kudus.

Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjatuhkan sanksi indispliner terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2022 karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
 
 
Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Ia mengungkapkan sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kudus sanksi indispliner 14 ASN
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024