Pelajar SMP dilarang kendarai sepeda motorke sekolah

id Polresta Kendari ,Imbauan,Kecelakaan Lalu Lintas

Pelajar SMP dilarang kendarai sepeda motorke sekolah

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat diwawancarai. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kendari (ANTARA) -

Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau pelajar SMP di daerah itu tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Rabu, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/6/I/2023 tentang imbauan larangan siswa membawa kendaraan yang ditujukan kepada seluruh kepala SMP di daerah itu.
"Kami menindaklanjuti berkaitan dengan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur," ujar dia.
Ia menyebutkan pada 2021-2022 angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat hingga 50 persen.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025