Pemkab Kulon Progo meraih cakupan semesta jaminan kesehatan 97,34 persen

id Kulon Progo ,BPJS Kesehatan ,UHC

Pemkab Kulon Progo meraih cakupan semesta jaminan kesehatan 97,34 persen

Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menerima piagam capaian UHC. (ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan Cabang Sleman)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sleman mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meraih cakupan semesta jaminan kesehatan, sehingga 97,34 persen atau sebanyak 443.591 jiwa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Idar Aries Munandar di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau semesta jaminan kesehatan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya.

Hal ini pun sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menginstruksikan bupati atau wali kota memastikan bahwa penduduknya terdaftar dalam program JKN.

”Kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang sudah mewujudkan UHC di tahun 2022 dan berhasil dipertahankan hingga saat ini. Cakupan kesehatan semesta sangat penting karena memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat sehingga diharapkan angka kesejahteraan masyarakat pun dapat lebih optimal,” kata Nandar dalam rilisnya.

Dia mengatakan UHC Kabupaten Kulon Progo dapat tercapai salah satunya karena sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Komitmen pemerintah daerah cukup tinggi dalam menjamin kesehatan warganya. Peran serta dari berbagai pemangku kepentingan juga cukup kuat. Sehingga jaminan kesehatan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh warga Kabupaten Kulon Progo.

Hal ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang melalui pencapaian UHC ini, juga akan fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

“UHC Kabupaten Kulon Progo akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan. Berbagai inovasi telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, mudah dan cepat untuk peserta. Di antaranya, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan lainnya,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya akan terus memantau peningkatan sarana dan prasarana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kabupaten Kulon Progo agar peserta JKN kian mudah mengakses layanan kesehatan.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para peserta JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sleman telah bekerja sama dengan 41 FKTP, sembilan FKRTL, empat apotek Program Rujuk Balik (PRB) serta dua optik yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo.

“Mari bersama-sama kita memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta, sehingga peserta dapat merasakan manfaat dari program ini dengan optimal,’’ ajaknya.

Sebelumnya, Kepada Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan selama dua tahun berturut-turut, Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menganggarkan premi Jaminan Kesehatan Nasional penerima bantuan iuran sebesar Rp23 miliar selama dua tahun berturut-turut.

"Anggaran Rp23 miliar tersebut disediakan pembayaran premi peserta JKN PBI APBD kabupaten pada 2023," katanya.

Dia mengatakan kendala yang dihadapi adalah syarat PBI Pemda yang diatur dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbup Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk miskin/tidak mampu.

Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin/tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah tercakup baik di APBN maupun APBI.

Untuk itu, ia mendorong penduduk yang mampu untuk mengikuti jaminan kesehatan mandiri.

"Selain menambah cakupan warga miskin atau tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, maka perlu didorong warga yang mampu untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui jalur mandiri," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024