Pedestrian pariwisaata Sanur dilarang untuk sepeda listrik

id pemkot denpasar,larangan sepeda listrik,kawasan sanur,pantai sanur

Pedestrian pariwisaata Sanur dilarang untuk sepeda listrik

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani saat mensosialisasikan Perwali Denpasar yang mengatur larangan penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur. ANTARA/HO-Dinas Pariwisata Denpasar

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali melarang penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur mulai 1 April 2023, dan akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan kawasan pariwisata Sanur.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, di Denpasar, Sabtu, mengatakan pelarangan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik di Kota Denpasar itu.

"Penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi," kata Dezire Mulyani dalam acara sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022.

Perwali No 51 Tahun 2022 itu tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur.

Perwali tersebut yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.

Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan desa adat melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur.

"Jadi mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di kawasan Pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non-mesin," ujar Dezire.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Denpasar melarang penggunaan sepeda listrik di pedestrian Sanur
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024